“Kegiatan Business Matching ini menjadi upaya untuk percepatan penyerapan produk dalam negeri dan UKM oleh pemerintah, ini captiv market yang besar dan harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Di dalam UU Cipta Kerja pemerintah sudah mewajibkan 40 persen belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Daerah harus beli produk koperasi dan UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara Business Matching tahap kedua, di Jakarta, Senin (11/4).
Oleh karenanya, Menteri Teten berharap Business matching kali ini dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komunikasi antara pemerintah yang memiliki potensi pengadaan barang/jasa dengan pelaku usaha yang memiliki produk unggulannya. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi percontohan atau memacu K/L dan Pemda dapat melakukan kegiatan business matching mandiri agar UMKM di daerah bisa turut menjadi bagian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.