Ketiga, melakukan edukasi tentang perlindungan konsumen secara rutin kepada masyarakat melalui kegiatan Konsumen Cerdas. Dan Keempat, menyepakati nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan tentang kegiatan perdagangan tentang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, dan peningkatan kemampuan SDM.
Dan Kelima, bekerja sama dengan provinsi lain dalam rangka pengawasan daerah perbatasan. Keenam, memberikan hibah secara rutin kepada 17 BPSK di kabupaten/kota wilayah Jabar, papar Iendra.
Share Article :