“Pelaku usaha diwajibkan mendukung program pemerintah dengan tiga cara. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa produksi lokal. Ketiga, menyediakan fasilitas promosi barang dan/atau jasa produksi dalam negeri,” ungkap Ivan.
Sedangkan Iendra Sofyan berbicara tentang peran dan dukungan pemerintah provinsi Jabar dalam mewujudkan perlindungan konsumen pada perdagangan melalui sistem elektronik. Pertama, melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta pengamanan barang beredar dan jasa. Kedua, melakukan pengawasan, penegakan hukum, pengamanan kegiatan perdagangan/ tertib niaga, salah satunya adalah terkait pengawasan PMSE.
Share Article :