Kegiatan bertemakan “Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” ini dipilih karena berdasarkan data pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen pada 2021, sebanyak 8.949 pengaduan atau 95,3 persen merupakan pengaduan mengenai PMSE.
Jumlah tersebut meningkat 10 kali lipat dibandingkan pada 2020 yang hanya tercatat 931 pengaduan. Ivan menjelaskan, Jawa Barat dinilai dapat mendorong konsumen untuk lebih berdaya. Hal ini berdasarkan hasil survei Keberdayaan Konsumen di Jawa Barat pada 2021 yang berada di atas Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional, yaitu pada indeks 53,24 yang berarti sudah dalam level “Mampu”.
Share Article :