Dan Komite I DPD RI mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Maka, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Siber dan Sandi Negara melakukan langkah – langkah strategis dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi warga negara dalam transaksi, tutupnya.
)**Nawasanga/NewsroomDPDRI
Share Article :