Demikian Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini adalah salah satu praktik baik dari sebuah partai politik yang menangkap keresahan publik luas terhadap akses dan polarisasi diakibatkan pematokan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Fahira, setelah gugatan yang diajukan dirinya dan beberapa elemen masyarakat lainnya ditolak oleh MK karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Maka saat ini perjuangan menguji presidential threshold ada di tangan partai politik sebagai pemegang legal standing.
Share Article :