Dr. Dani Pinasang, SH., MHum : Hilangkan PT Dalam Pemilu Capres dan Cawapres 

Uritanet,- Dr. Dani Pinasang, SH., MHum mendukung penguatan sistem presidensial dengan menghilangkan Presidensial Treshold (PT) dalam Pemilu calon presiden dan wakil presiden. “Presidential threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat karena setiap orang memiliki hak yang sama untuk mencalonkan  dan dicalonkan dalam kontestasi pemilu”, tegasnya.  Demikian terungkap dalam FGD yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD bekerjasama dengan FH Unsrat Manado (1/4).

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kelompok DPD di MPR, Dr. Teras Narang didampingi Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow dan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI lainnya melakukan Uji Sahih terhadap Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 bekerjasama dengan FH Unsrat Manado.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Saksi Ahli Ingatkan Jangan Putusan Salah Pengadilan Akibatkan Masa Depan Investasi di Indonesia Terganggu

“Ketujuh Rekomendasi tersebut yaitu Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan MPR; Penataan Kewenangan DPD; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; dan Pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR”, ujar Teras Narang dalam pengantarnya yang dilakukan di Kampus FH Unsrat.

Lanjut Teras, terkait dengan PPHN, Kelompok DPD di MPR mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang.

Baca Juga :  Menpora Dito Ariotedjo : Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tidak Ada Kendala dan Sesuai Target

Terkait penataan kewenangan MPR, didorong penataan kewenangan MPR sehubungan dengan revitalisasi PPHN, melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

Menyangkut penataan kewenangan DPD, perlu diupayakan melalui beberapa alternatif diantaranya melalui perubahan UUD 1945 dan lewat perubahan undang-undang. Adapun untuk penataan sistem Presidensial, Kelompok DPD di MPR mendorong dengan membuka peluang capres perseorangan dan penghapusan Presidential Threshold.

Secara umum, peserta diskusi menginginkan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan DPD dan penataan sistem presidensial melalui penghapusan presidential threshold.

Hadir dalam Uji Sahih tersebut para akademisi dari FH dan FISIP Unsrat.

)**Bambang Tjoek

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *