“Semua harus ingat bahwa Pasal 76 tentang pemekaran itu berada paling akhir dari UU Otsus, persis sebelum aturan peralihan. Di atas pasal tersebut, ada berbagai pasal lain yang memerintahkan kebijakan afirmatif bagi Papua”, jelas Senator Filep Wamafma dengan tegas.
“Kita sedang mempertaruhkan banyak hal di Papua. Jangan sampai pemekaran hanya menjadi ambisi politik kelompok atau oknum tertentu.” pungkasnya.
Seperti diketahui, gonjang-ganjing pemekaran Papua semakin menjadi-jadi. Peluang implementasi Pasal 76 UU Otsus tentang pemekaran Provinsi Papua semakin terbuka, setelah nama-nama calon provinsi di Papua disebarkan. Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Sejalan dengan itu, aksi penolakan terjadi di mana-mana, terakhir di Nabire pada Kamis, 31 Maret 2022. Aksi penolakan DOB tersebut berakhir ricuh.