Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan dan Peraturan Berlaku Senilai Lebih Dari Rp.460 Juta

Uritanet,-  Kementerian Perdagangan memusnahkan barang senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan (30/3). Dan seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Inilah konsisten Kemendag menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.

Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle).

“Temuan tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

Pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hadapi Resesi Global Genjot Produktivitas Komoditi Lokal

Veri menambahkan, Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen,
UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. Secara
berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan
perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan
pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke
konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB. Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Baca Juga :  Dandim 0913/PPU Dampingi Menko Marves RI Bersama Menteri Energi dan Infrastruktur Uni Emirat Arab Tinjau Potensi Investasi di IKN

Hadir Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. Juga dihadiri Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
BPTN tersebar di empat titik di Indonesia.

Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

)**Tricahyo/ Humas Kemendag

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *