Pecat dr.Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Akan Panggil IDI

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto. )**Bambang Priambodo

Baca Juga :  Dukung Polri dan Kominfo Berantas Judi Online Sampai Daerah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *