RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi, Menghilangkan Penyebutan Madrasah

“Apabila semangatnya adalah reunifikasi dua badan penyelenggara pendidikan dalam kerangka penyetaraan perlakuan, pembinaan dan penganggaran, maka itu ide yang bagus dan menarik,” kata pria yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. 

Selama ini, menurut Gus Hilmy, madrasah sebagai lembaga pendidikan yang kelulusannya dianggap setara dengan SD, SMP dan SMA, tapi masih terasa sekali seperti dianaktirikan, baik dalam hal pembinaan, penganggaran maupun peluang melanjutkan ke perguruan tinggi.

“Akan tetapi bila semangatnya adalah meninggalkan madrasah semakin terbelakang, maka itu namanya tidak fair dan tidak adil. Dan itu yang justru harus kita lawan. Dan sudah terbukti kan dengan UU Sisdiknas 2003, yang di situ disebut madrasah, akan tetapi perlakuannya sama sekali jauh dari setara,” tegas Gus Hilmy. )**Fairuz/ Bambang Tjoek

Baca Juga :  Ketua DPD RI Desak Pembayaran Warga Korban Penggusuran Tol Cisumdawu Diselesaikan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *