Melalui Stafnya Andi, Terawan Sikapi Pemecatannya Dari Anggota IDI

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus  MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, pada Minggu. Abdul Azis pun menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat- lambatnya 28 hari kerja.

“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh (25/03).

Baca Juga :  Eskalator Stasiun Pasar Senen Resmi Beroperasi, Layanan Pelanggan Lebih Nyaman

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *