Melalui Stafnya Andi, Terawan Sikapi Pemecatannya Dari Anggota IDI

Uritanet,- 

Mantan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto angkat bicara terkait polemik pemecatannya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK. Melalui stafnya Andi, Terawan menyikapi rekomendasi pemecatannya itu dengan santai dan menyerahkan semua keputusan kepada IDI.

“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginap di rumah atau diusir ke jalan,” kata Terawan seperti ditirukan Andi (28/03) di Jakarta.

Menurutnya, IDI sudah seperti rumah kedua, tempatnya bernaung bersama rekan-rekan dokter lainnya.

“Pak Terawan menghimbau,teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemic Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah,puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu,”ujarnya. 

Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah dalam praktik kedokteran.

“Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat,”tuturnya. 

Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyanyagi saudara- saudara sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran.

“Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI),”katanya. 

Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus  MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, pada Minggu. Abdul Azis pun menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat- lambatnya 28 hari kerja.

“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh (25/03).

)**Sigit/ Bambang Tjoek

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *