Adapun urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara tetangga.
“Supaya negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut, maka dari itu kami dari DPD RI mendorong agar RUU ini segera dapat dituntaskan oleh DPR RI menjadi UU,” katanya.
Share Article :