“Kepada Polda, kami titip juga agar permasalahan kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar daerah dapat diselesaikan agar Pemda dapat melakukan penagihan pajaknya,” tambah Ajiep”.
Menurut Ajiep lagi, dari apa yang disampaikan Pemda Provinsi Malut, terlihat bahwa UU HKPD ini belum tersosialisasikan secara maksimal di daerah-daerah. Ada beberapa hal yang belum dipahami secara jelas oleh Pemda, sehingga kami minta agar Kementerian Keuangan dapat melakukan sosialisasi secara intensif ke daerah-daerah.
Share Article :