Komite IV DPDRI Kunker ke Malut Fokus Pada Pengawasan dan Kesiapan Dalam Implementasi UU HKPD

“Mohon agar DPD RI dapat menjadi jembatan bagi kami terkait dengan kebijakan-kebijakan di pusat, kami keberatan dengan kebijakan opsen yang pembagiannya menjadi berkurang bagi pemerintah Provinsi, yang semula 70% provinsi, 30 % Pemkab/Pemkot, kini turun menjadi 64% provinsi dan 36% Pemkab/Pemkot, sementara beban kami bertambah” kata Kadispenda Malut.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kadispenda Provinsi Maluku Utara mengenai sulitnya menagih PKB, PAB pada perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana, S.I.K selaku Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan operasional termasuk kendaraan berat yang ada di Maluku Utara banyak didatangkan dari luar daerah oleh perusahaan, sehingga masih menggunakan plat nomor daerah lain.

Baca Juga :  Tamsil Linrung: IKN Saja Bisa Cepat, Mengapa Penyelesaian Permasalahan Eks Pengungsi Akibat Konflik sosial di Maluku, Malut dan Sultra Lambat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *