Oleh karenanya, dalam rangka pelaksanaan UU HKPD, Pemda Maluku Utara telah menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan-perbaikan regulasi khususnya yang terkait dengan DPRD.
“Kami telah melakukan perbaikan-perbaikan regulasi dalam merespon UU HKPD, namun demikian terkait dengan option, kami masih menunggu PP dan Permendagri”, kata Kadispenda Malut.
Permasalahan lain yang disampaikan adalah megenai sulitnya Pemda menagih pajak PKB, PAP dan PAB pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara seperti perusahaan tambang.
Share Article :