Sementara itu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI juga meminta DPD RI mengawasi betul karena saat ini disebut cacat formil oleh MK.
“Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah,” ujar Jumhur.
Soal Omnibus Law, LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI saat ini membentuk Panitia Khusus UU Cipta Kerja. LaNyalla berharap FSPSI nantinya bisa banyak memberikan masukan
Alirman Sori, Ketua Pansus UU Ciptaker yang hadir menyebut bahwa memang karena Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul.
Share Article :