Tahun 2022, 101 Daerah Seharusnya Menggelar Pilkada, Tahun 2023, 170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024. “Biasanya (diganti) pejabat sementara,” kata Ilham.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sebelumnya mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Ia menuturkan, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.

Baca Juga :  Hentikan Kerusakan Fundamental Bangsa Ketidakadilan Melampaui Batas.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *