DPD RI dan PBB Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan, keputusan bulat rapat paripurna DPD yang memutuskan bahwa DPD mengambil bagian dan peran perjuangan melalui pengajuan gugatan presidential threshold dilakukan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat agar tidak dibajak oleh oligarki, tidak dibajak oleh kekuatan uang atau duitokrasi.

“Jadi, demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak aternatif calon Presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih disetir dan dikendalikan oleh oligarki semakin kecil,” tegas mantan ketua PSSI ini.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Kongres PAN ke-6: Langkah Strategis Menuju Indonesia Terdepan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *