Meski begitu,menurut Nadia, masyarakat tetap bisa mengakses vaksin Nusantara dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.
Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),dan TNI Angkatan Darat pada April lalu terkait dengan ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’. “Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian,jika pasien tersebut setuju,maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut,”kata Nadia.
(Git/*)
Share Article :