BLU sendiri bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi Indonesia melalui BLU sebagai agen pemerintah yang sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di masa adaptasi kebiasaan baru.
BLU berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara telah memberikan koridor baru bagi instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (satker BLU).
Share Article :