Perkara ini bergulir ke ranah kepolisian setelah sebelumnya telah melayangkan 2 (dua) kali Somasi yakni Somasi pertama tanggal 04 Februari 2021 dan Somasi kedua tanggal 10 Februari 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban/respon dari Pimpinan dan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
Sejumlah barang bukti pun telah diberikan kepada pihak Kepolisian seperti Surat Somasi | tertanggal 04 Februari 2021 dan Surat Somasi II tertanggal 10 Februari 2021; Sertifikat simpanan berjangka platinum Koperasi Sentosa (Bilyet) ; Tanda terima bilyet simpanan berjangka Koperasi Sentosa; Nota perpanjangan simpanan berjangka; Berita acara penyerahan uang sebesar Rp. 4.010.000.000 (empat milyar sepuluh juta rupiah); Ketentuan pembayaran fee, bonus, OR, BR, Allowance dan Transport; dan Offering letter.