Yakni dugaan melanggar Pasal 46 UU RI No.7 Tahun 1998, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 (Yang terjadi tanggal 26 Januari 2021 di Jakarta).
Yang diduga dilakukan oleh (Terlapor) MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa), DB ( sekretaris sentosa ) dengan total kerugian Rp.7.241.125.000. Laporan terhadap para Pimpinan dan Pengurus Koperasi Sentosa ini langsung ditangani Unit V Fismondev Polda Metro Jaya.
Share Article :