Menurut kuasa hukumnya, Umbu R Samapaty, SH, kliennya adalah seorang difabel dan tidak pantas diperlakukan seperti itu.
“Jadi kami jelaskan klien kami sudah melaporkan tindak pidana yang dialami, penganiayaan dilaporkan tanggal 28 Mei 2021. Kita liat sendiri bahwa klien saya dia seorang difabel, dia memiliki tinggi yang berbeda, dan Undang-Undang kita memberikan perlindungan kepada difabel,” pungkas Umbu.
“Kasus ini juga akan ditindaklanjutkan prosesnya minggu depan.” Lanjut Umbu R Samapaty.
Share Article :
Pages: 1 2