UU Daerah Kepulauan Mempercepat Indonesia Poros Maritim Dunia

Dalam pandangan DPD, akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut. Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.

Seperti diketahui DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Papua Barat Daya Tetap Jaga dan Pertahankan Filosofi “Tiga Tungku”

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *