UU Daerah Kepulauan Mempercepat Indonesia Poros Maritim Dunia

Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Didalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim. Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.

“Sekedar mengingatkan, pada bulan November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia. Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar. Hari ini 7 tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera kita kerjakan bersama kolega kita di DPR RI,” kata LaNyalla.

Baca Juga :  Panglima TNI Bersama Menteri BUMN Serahkan Beasiswa Kepada 118 Putra Putri TNI Dari SIG

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *