UU Daerah Kepulauan Mempercepat Indonesia Poros Maritim Dunia

“Yakinlah, our dream will be come true,” sambungnya.

DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

“UU Nomor 23 tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.

Baca Juga :  Sikap Politik “Injek Gas Projo” Tunggu Pidato Presiden Joko Widodo di Rakernas Ke – VI Projo

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *