UU Daerah Kepulauan Mempercepat Indonesia Poros Maritim Dunia

“Sudah seharusnya Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut. Indonesia juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasific, baik secara geografi, geostrategis, dan ekonomis,” kata LaNyalla.

Dengan adanya RUU tentang Daerah Kepulauan, menurut LaNyalla, gagasan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia juga bisa didorong agar tidak menjadi sekedar konsep, tapi harus menjadi cita-cita yang terwujud.

Baca Juga :  Panglima TNI Kerahkan 14.351 Prajurit dan 38 Alutsista Amankan KTT G20

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *