URITANET,-
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan untuk membangun potensi Maritim. Dengan UU tersebut, LaNyalla optimis Indonesia akan lebih cepat menjadi poros maritim dunia, dalam Obrolan Senator (Obras) bertemakan ‘Pembangunan Daerah Kepulauan Dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim’, di Media Center Parlemen, Lantai 1, Gedung Nusantara III, Jakarta (29/9).
Obras turut dihadiri Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono (virtual), Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen ASPEKSINDO Sokhiatulo Laoli dan para wartawan yang bertugas di Komplek Parlemen Senayan.
“Sudah seharusnya Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut. Indonesia juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasific, baik secara geografi, geostrategis, dan ekonomis,” kata LaNyalla.
Dengan adanya RUU tentang Daerah Kepulauan, menurut LaNyalla, gagasan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia juga bisa didorong agar tidak menjadi sekedar konsep, tapi harus menjadi cita-cita yang terwujud.
“Yakinlah, our dream will be come true,” sambungnya.
DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“UU Nomor 23 tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.
Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Didalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim. Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.
“Sekedar mengingatkan, pada bulan November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia. Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar. Hari ini 7 tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera kita kerjakan bersama kolega kita di DPR RI,” kata LaNyalla.
Dalam pandangan DPD, akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut. Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Seperti diketahui DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.
LaNyalla juga meminta agar DPD RI dan DPR RI melakukan percepatan dalam pembahasan RUU itu. Karena 8 Provinsi Kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan itu. Ke-8 provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
)***Jegegkumbanghitam