Jazz Gunung Bromo Konser Berpenonton Terbatas Pertama Di Masa PPKM

Disisi lain, berdasarkan data assesmen level Covid-19 di Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo sudah turun menjadi PPKM level 2. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik, sesuai peraturan PPKM yang berlaku untuk level 2 bahwa sektor pertunjukkan seni dan budaya sudah bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Untuk itu secara resmi Jazz Gunung Bromo 2021 yang dihelat 25 September 2021 nanti berkapasitas penonton maksimal 25% atau setara 500 penonton. Sehingga tiket bisa didapatkan di www.jazzgunung.com dengan Rp750.000 (tribune), Rp1.000.000 (VIP)  dan VVIP Rp1.250.000.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas dan Akurasi Perencanaan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *