Ini Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tim GerNas Bangga Buatan Indonesia

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

)**Jegegkumbanghitam

Baca Juga :  HPSN 2024: “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif”

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *