Ini Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tim GerNas Bangga Buatan Indonesia

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada Pasal 9.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.

Baca Juga :  Andika Perkasa Terima Tangan Terbuka Apapun Yang Diberikan Tim Pemenangan Ganjar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *