Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI dan Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Susunan Tim Gernas BBI terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Harian, serta Anggota dan Sekretaris. Disebutkan dalam Keppres, Ketua Gernas BBI adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua diduduki Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Wakil Ketua Harian dijabat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.