Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal Kandidat Presiden Independen dalam momentum Suksesi Kepemimpinan Nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada).
Di tengah krisis multidimensial bangsa yang sedikit banyak mengancam disintegrasi NKRI, kita membutuhkan cara-cara yang besar. Sehingga menjadi penting bagi kita sebagai bangsa untuk mempertimbangkan misalnya menambah jumlah wakil presiden sesuai sistem zonasi kewilayahan di Indonesia saat ini yang berjumlah empat wilayah.
Share Article :