Namun, dalam prakteknya DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah. Seharusnya sistem parlemen Indonesia tidak terlalu didominisasi oleh partai politik (parpol) , karena jika demikian bisa memunculkan fenomena oligarki. Ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun, faktanya, fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah, ucapnya.
Sementara ahli hukum tata negara Refly Harun dalam Executife Brief DPD RI (26/8) mengatakan DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil. Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.