Anggaran Pembayaran Bunga Utang RAPBN 2022 Mencapai Rp.405,9 T

Nur Rosifah menambahkan beban bunga utang melonjak dari 17,9 persen dari penerimaan perpajakan pada 2019, menjadi 24,4 persen dari penerimaan pajak pada 2020, jauh diatas batas aman di kisaran 7 – 10 persen.

“Dengan seperempat penerimaan perpajakan habis hanya untuk membayar beban bunga utang saja, maka ruang fiskal yang tersisa menjadi sangat terbatas. Dan ke depan, angka ini masih berpotensi meningkat,” tutur Nur Rosifah.

Baca Juga :  1.220 Peserta Hadiri Kolaborasi Multipihak Sebagai Kunci Keberhasilan Pelestarian Biodiversitas Indonesia

IDEAS memproyeksikan beban bunga utang akan berada di kisaran 30 persen dari penerimaan perpajakan pada tahun 2024.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *