“Secara garis besar gagasan kuratorial pameran ini adalah untuk mengaktualisasikan bentuk-bentuk pengalaman seni terhadap karya-karya seni rupa—umumnya adalah karya patung dan sedikit kasus karya lukisan—yang terletak di ruang publik.
Catatan penting lain ditambahkan, bahwa (i) karya-karya yang dimaksud adalah karya milik negara (yang dikerjakan melalui inisiatif dan pembiayaan negara atau pihak pemerintah); (ii) sedangkan makna pengalaman yang dimaksud adalah hasil-hasil dari bentuk partisipasi apresiatif publik yang dihasilkan melalui pengalaman langsung atau aktual maupun secara virtual,” jelas Rizki.
Share Article :