1 Muharram 1443H Pemerintah Arab Saudi Membuka Umrah Internasional

URITANET,-

Mulai 1 Muharram 1443 Hijriah, atau Selasa (10/8/2021), pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali ibadah umrah internasional. Meski pelaksanaan ibadah umrah masih dibatasi 2 juta pengajuan setiap bulan. Secara jumlah ini mengalami peningkatan karena sebelumnya pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode. Itupun untuk warga Arab Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu.

Sayangnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang diizinkan masuk. Jemaah umrah Indonesia harus melakukan transit untuk karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.

“Dengan status banned, jemaah kita tak bisa langsung ke sana. Otomatis akan membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar dan waktunya juga menjadi lebih panjang,” jelas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti (9/8).

Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang yang masih ditangguhkan untuk dapat melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi, yaitu India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. LaNyalla berharap larangan masuk bagi warga negara Indonesia itu segera dicabut. Meski hal itu merupakan otoritas Arab Saudi.

“Kemungkinan mereka melihat perkembangan pandemi dan program vaksinasi di Indonesia. Jika pandemi membaik, vaksinasi sudah 70 persen lebih, mungkin itu jadi pertimbangan mereka. Artinya kita semua harus berpartisipasi menurunkan wabah dan menyukseskan program vaksinasi sehingga Arab Saudi bisa menerima kita masuk wilayahnya,” papar LaNyalla.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi selain syarat usia 18 tahun ke atas, syarat jemaah umrah 2021/2022 adalah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson. Jemaah Indonesia yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, tetap diperbolehkan asalkan kembali divaksin dengan salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.

(**jegegkumbanghitam

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *