Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan menjelaskan, “Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menerangkan bahwa penahanan dilakukan karena dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan”.
Jadi agar produk hewan tidak ditahan dan terjamin kesehatannya, jangan lupa untuk selalu melapor ke pejabat karantina.
Share Article :