Penahanan tersebut bermula dari kecurigaan pejabat karantina terhadap tiga styrofoam yang dikemas rapi. Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah dilakukan pengecekan. Di dalam styrofoam tersebut didapati produk hewan berupa Lidah Sapi yang Tidak Dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.
“Lidah sapi ini kami tahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Apabila pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina hewan dalam waktu tiga hari sejak diterimanya Surat Perintah Penahanan, maka akan dilakukan tindakan penolakan,” ujar A. Moch. Makruf yang melakukan pemeriksaan.
Share Article :