Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul, menerangkan bila Karantina Pertanian Tanjung Priok turut menjaga populasi serangga dengan mempersyaratkan serangga yang diekspor bukan merupakan serangga yang dilindungi.
“Karantina Pertanian Tanjung Priok turut mendukung percepatan dan peningkatan ekspor Indonesia, dengan tetap memperhatikan kaidah perlindungan sumber daya alam. Sehingga, serangga yang akan diekspor harus mengantongi surat keterangan tidak dilindungi dari instansi terkait,” pungkas Hasrul
Perubahan pola hidup manusia, berdampak langsung terhadap kerusakan habitat serangga di dunia. Sejumlah studi sejak tahun 2019 menunjukkan adanya penurunan signifikan dari jumlah serangga di dunia. Jurnal Biological Conservation di 2019 merekam lebih dari 40% dari keseluruhan spesies serangga sedunia telah menjadi langka dan diperkirakan akan hilang beberapa dekade mendatang.