IVERMECTIN Bukan Obat Covid-19, Tapi Obat Cacing

ivermectin digunakan sebagai obat cacingivermectin digunakan sebagai obat cacing

Oleh karena itu, sebelum menggunakan obat ini sebagai obat Covid-19 maka perlu dilakukan serangkaian uji klinik, agar diketahui berbagai efek samping lain yang mungkin timbul. Perlu diketahui pula bahwa mengurus ijin penggunaan obat, tidak bisa disamakan dengan mengurus ijin UKM.

“Rangkaian panjang uji klinis harus dilakukan, karena ini menyangkut nyawa manusia,’’ tegasnya.

Dalam pernyataannya, BPOM menyampaikan, ijin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing. Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Baca Juga :  Plt.Walikota Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Akhir Pekan Senam Bersama

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *