Oleh karena itu, sebelum menggunakan obat ini sebagai obat Covid-19 maka perlu dilakukan serangkaian uji klinik, agar diketahui berbagai efek samping lain yang mungkin timbul. Perlu diketahui pula bahwa mengurus ijin penggunaan obat, tidak bisa disamakan dengan mengurus ijin UKM.
“Rangkaian panjang uji klinis harus dilakukan, karena ini menyangkut nyawa manusia,’’ tegasnya.
Dalam pernyataannya, BPOM menyampaikan, ijin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing. Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Share Article :