Begitu pula India yang sempat mengeluarkan Emergency Use Authorisation (EUA) atau ijin pemakaian darurat, yang kemudian mengeluarkan ivermectin dari regimen obat Covid-19.
Julian meyakini bahwa BPOM memberikan ijin edar Ivermectin sebagai anti parasite/cacingan (strongyloidiasis dan onchocerciasis) dengan dosis tunggal 12 mg untuk pemakaian sekali dalam setahun, dan bukan sebagai obat Covid-19.
Bahkan adanya ‘warning’ dari pengawas obat dan makanan di seluruh dunia, untuk tidak menggunakan Ivermectin dalam kasus Covid-19 sebelum ada uji klinis.
Share Article :