URITANET, – Untung tak dapat diraih, malang pun tak dapat di tolak. Pasalnya, gegara naik bus malam, 45 kambing asal Bima terpaksa ditahan Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa Wilker Pelabuhan Penyeberangan Ferry Poto Tano (16/6).
“Kami curiga karena bus ini sepi penumpang, tirai jendela tertutup rapat dan lampu di kabin tidak dinyalakan untuk memberi kesempatan penumpang turun,” jelas Husni. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan meskipun kernet sempat mengelak. Pada bangku lima kebelakang telah dilepas untuk mengikat empat puluh lima ekor kambing tersebut,” jelas petugas Karantina.
Husni selaku Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa yang bertugas, menjelaskan penangkapan bermula saat melakukan pengawasan rutin di pintu masuk dermaga dengan Kepolisian Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3), mencurigai bus malam tersebut.
“Kami arahkan pengemudi untuk keluar dari parkiran dermaga menuju kantor karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Selain tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran, kambing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” pungkasnya.
Lantaran hingga batas waktu tiga hari penahanan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen, tidak bisa menunjukkan dan mengakui kesalahan mereka. Diambil keputusan untuk di lakukan tindakan Penolakan ke daerah asal sesuai Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000.
Selanjutnya, setelah surat perintah penolakan (KH-9A) dan berita acara penolakan (KH-9B) kini puluhan kambing tersebut telah kembali ke daerah asal.
(**jegegtantri
Share Article :