Dengan demikian, selain Pemerintah dapat memonitoring perkembangan pasar, saat ada kendalapun dapat langsung kita komunikasikan ke Kementrian terkait, ujar Tri Adhianto.
Dengan dibuatnya legalitas Assosiasi, harapannya Assosiasi tersebut dapat memiliki payung hukum, segala bentuk aspirasi yang ada dapat diteruskan ke Dinas terkait yang kemudian dapat diteruskan ke Kementrian Perindustrian dan Perdagangan jika tidak mendapatkan solusi, sehingga para pelaku UKM tidak lagi resah pasokan daging minim saat menjelang hari raya tiba, tutupnya.
Share Article :