Wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi di Indonesia. Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya hingga ke pemerintahan terkecil di republik ini, yaitu desa. Selain itu, desa juga harus menjadi kekuatan ekonomi, ujar LaNyalla.
Jadi pentingnya sebuah desa mempunyai kedaulatan dan membahas mengenai ‘Penguatan Regulasi Desa Menuju Desa Berdaulat dan Berkeadilan’. Ada dua kata penting di situ. Pertama adalah kedaulatan. Kedua, adalah keadilan. Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong kemandirian itu lewat 5 program melalui Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Ke-5 program tersebut adalah Pengembangan kapasitas aparatur desa, Manajemen pemerintah desa, Perencanaan pembangunan desa Pengelolaan keuangan desa, dan Penyusunan Peraturan Desa. Akan tetapi, itu baru menjawab kemandirian desa. Belum menjawab tentang kedaulatan desa. Karena, hakikat kedaulatan adalah penguasaan atau keterlibatan ketika berurusan dengan pihak luar. Dalam konteks ekonomi, kedaulatan desa terjadi ketika desa berurusan dengan investasi atas Sumber Daya Alam yang ada di desa tersebut.
“Ukuran kedaulatan itu sebenarnya sederhana. Yaitu, siapa yang diuntungkan? Kita atau mereka. Kemudian, apakah desa mendapat manfaat yang sepadan? Apakah SDM di desa tersebut terlibat aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut?” katanya. Sebab keterlibatan desa terhadap pengelolaan SDA bukanlah masalah hambatan terhadap investasi.
Share Article :