Namun sejumlah kasus Pasal 27 ayat (3) diperberat dengan Pasal 36, sehingga ancaman naik menjadi 12 tahun dan dapat ditahan lagi.
Persoalan bertambah karena penerapan Pasal 28 ayat (1) dianggap tidak sesuai hingga masyarakat meminta UU ITE kembali direvisi.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah jelas mengatur berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Ternyata dugaan berita bohong pada media Siber gunakan pasal ini agar tersangka dapat ditahan karena ancamannya 6 tahun penjara.
Baca juga : Inilah Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026
Share Article :