Baca juga : Dukung Modul Literasi Digital, Bijak Gunakan Media Digital
Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi seperti ini ;
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Memperhatik putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.
Share Article :