Pasal 45C dan Wartawan Profesional Oleh H. Kamsul Hasan, SH

H-Kamsul-Hasan-SH-ketua-bidang-kompetensi-wartawan-PWI-pusat

Baca juga : Dukung Modul Literasi Digital, Bijak Gunakan Media Digital

Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi seperti ini ;

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Memperhatik putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Baca Juga :  Dua Emas Di Olimpiade Paris 2024, Prestasi Membanggakan Atlet Indonesia, 9 Hari Jelang Kemerdekaan RI 

Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *