Temukan 86 Platform Fintech Peer to Peer Lending ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

(**jegegtantri

 

Baca Juga :  Perahu Travel Expo 2023 : Haji, Umroh, dan Halal Tour ‘Everyone Can Go’, 8-12 November 2023 Mall Kota Casablanka

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *