Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(**jegegtantri
Share Article :